• Menyiapkan tenaga pengamanan dengan kualifikasi minimal Satuan Pengamanan Dasar / Gada Pratama (Berijazah) Polda.
  • Mengatur kegiatan pengamanan dalam lingkungan kerja sesuai dengan permintaan penguna jasa.
  • Mengawasi dan mengendalikan kegitan pelaksanaan pengamanan dalam lingkungan kerja.
  • Mengadakan kontaj dengan pihak kepolisian untk mendapakan bimbingan teknis dan petunjuk yang di perlukan.
  • Membina hubungan baik dengan pihak- pihak terkait di sekitar lingkungan .